Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut

Selasa, 10 September 2019 – 18:21 WIB
Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut - JPNN.COM
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD) Mayjen (Purn) Kivlan Zen terungkap pernah meminta orang lain untuk memata-matai Menko Polhukam Wiranto dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan. Untuk keperluan itu, Kivlan mengeluarkan uang Rp 25 juta.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana terhadap Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (10/9). Jaksa penuntut umum (JPU) Fahtoni yang membacakan surat dakwaan mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 kepada seseorang bernama Helmi Kurniawan.

Selanjutnya, Helmi menyerahkan uang itu kepada Tajudin. "Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan untuk memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," kata Fahtoni pada persidangan di Gedung Kusuma Atmaja I, PN Jakpus itu.

Fahtoni menjelaskan, dana yang diberikan Kivlan kepada Tajudin berasal dari Habil Marati. Sebelumnya Habil memberikan uang SGD 15.000 kepada Kivlan.

Kemudian Kivlan menukarkan uang tersebut ke kurs rupiah melalui Helmi di tempat penukaran uang. Dari total SGD 15.000 itu Kivlan menerima Rp 151,5 juta.

Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut. Adapun uang sisa sebesar Rp 145 juta diserahkan Kivlan kepada Helmi.

Saksi Helmi kemudian mengelola uang itu untuk membayar senjata api yang dipesan. Helmi juga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan Zen telah menjadi terdakwa dan menjalani sidangnya di Gedung Kusuma Atmaja I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News