Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Senin, 01 Juli 2024 – 20:30 WIB
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)