Terungkap Penyebab Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Masih tak Jelas
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 50 ribuan honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I hingga kini belum jelas nasibnya. Jangankan mengantongi NIP PPPK, proses pemberkasan pun belum dilakukan.
Daerah beralasan belum ada petunjuk teknis maupun pelaksanaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebaliknya pusat mengatakan, prosesnya menjadi tanggung jawab daerah. BKN hanya memproses usulan pemberkasan dari daerah.
Tarik ulur itu akhirnya terjawab. Ternyata, proses pemberkasan belum berjalan karena masalah anggaran.
Rerata daerah, alokasi belanja pegawai bila ditambah dengan angaran gaji PPPK hasil rekrutmen tahap I, sudah melebihi 50 persen APBD. Sementara ketentuannya, belanja pegawai harus di bawah 50 persen.
BACA JUGA: Honorer K2 dari Maluku dan Luwu pun Hadiri Munas Linggarjati Hari Ini
"Nanti pada waktunya akan ada arahan dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (MenPAN - RB) dan kepala BKN bagaimana penyelesaian hasil rekrutmen PPPK tahap I. Sebab, ketika NIP ditetapkan otomatis daerah sudah harus memproses SK sebagai awal perhitungan gaji," tutur Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Jumat (26/7).
Dia mengungkapkan, saat ini masalah utamanya adalah banyaknya daerah yang alokasi belanja pegawainya di APBD melebihi 50 persen jika gaji PPPK dimasukkan.