Terungkap, Peran Vanessa Khong Dalam Kasus Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 – 17:01 WIB
Atas perbuatannya, Vanessa Khong disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)