Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo
Meski begitu, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim.
Dengan demikian, saat ini pelayanan keimigrasian telah berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala.
"Dari 800, hanya ada 190 (dari back up PDN), yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Makanya kita pakai itu aja Pusdakim enggak apa-apa," tuturnya.
Sebelumnya, Kamis (27/6), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.