Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo
"Namun, kebijakan itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.
"Jadi, sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin (1/7) akan saya tanda tangani," kata dia. (antara/jpnn)