Terungkap, PMI Ilegal Mau ke Malaysia Setor Uang Sebegini kepada ZA
Proses pemulangan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut.
"Penjemputan hingga pemulangan ke alamat masing-masing kami dampingi," ujar Hari.
Dalam kasus ini, Polres Karimun telah menangkap delapan orang asal Kepri di akhir pekan lalu.
Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan PMI secara nonprosedural ke Malaysia.
Baca Juga: Kritisi Rencana Polri - BPET MUI Memetakan Masjid, Reza Indragiri: Batalkan!
Dari delapan orang tersebut, terungkap peran penampung berinisial ZA.
Polres Karimun pun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. Dia ditangkap bersama tujuh orang yang masuk dalam jaringannya di Kepri.
Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PMI yang mau ke Malaysia harus setor uang Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta kepada ZA.