Terungkap! Terdakwa Korupsi Ini Pura-pura Sakit dan Pakai Kursi Roda
Rabu, 16 September 2015 – 18:50 WIB
"Pada saat awal-awal beliau bisa berdiri, tapi saksi di dalam Gary (tersangka kasus suap hakim PTUN Medan) melihat sendiri Pak Hassan jatuh. Pernah juga jatuh dan dibantu Pak Sutan (Bhatoegana)," paparnya.
Hassan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai terbukti menyuap Syahrul Raja Sampurnajaya dengan uang Rp7 miliar terkait pendirian PT Indokliring Internasional. (dil/jpnn)