Terungkap, Nih Alasan Pecatan TNI Ini Nekat Bunuh Sopir Taksi Online Grab
Pelaku sendiri akhirnya bisa dibekuk anggota Resmob Jepara dan Resmob Polda Jateng dengan dibantu Jatanras Polda DIY di tempat persembunyiannya di sebuah panti rehabilitasi anak jalanan di Yogyakarta pada 28 Februari 2020.
Dalam penangkapan tersebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas setelah berupaya melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas.
Selain mengamankan pelaku bernama Dedi Safi'i yang merupakan warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Polres Jepara juga mengamankan barang bukti mobil Honda Jazz hasil rampasan serta tiga orang yang berperan sebagai penadah mobil serta sepasang suami istri sebagai pembeli mobil hasil kejahatan tersebut.
Dedi Sa'fii mengakui tega menghabisi nyawa korbannya karena terlilit utang sebesar Rp200 juta.
Untuk menghindari kejaran petugas, mobil Honda Jazz yang semula berwarna putih juga diubah menjadi warna hitam dengan menggunakan stiker.(antara/jpnn)