Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan
Sabtu, 09 Mei 2020 – 16:13 WIB
Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)