Tes Tertulis Honorer K2 Tanggung Jawab Gubernur
Jumat, 13 Juli 2012 – 15:01 WIB
Adapun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB).
Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara, tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014. "Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS," tegasnya. (esy/jpnn)