Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming

Sabtu, 19 Oktober 2024 – 16:09 WIB
Tessa Mahardika Yakin KPK Sudah Sesuai Prosedur Menangani Kasus Mardani Maming - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di kantornya, Jakarta, Jumat (30/8). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.

KPK memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Tessa, hal itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, di Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan Tessa itu menanggapi langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) yang menggelar diskusi perihal, anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi IUP Mardani H. Maming. 

Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi IUP Mardani H Maming dapat dibebaskan.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” jelas Tessa, Sabtu,(19/10).

Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal diskusi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) itu.

KPK, tegas Tessa, juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi IUP Mardani H Maming.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto mengingatkan bahwa kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News