Tetap Diundi, Kotak Kosong Pada Pilkada Papua Barat Nomor Urut 2
Sementara itu Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan pengundian nomor urut berlaku mutatis mutandis pada pemilihan umum dengan paslon tunggal.
Dia menegaskan pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus menang mutlak (absolut majority) atau melampaui
ambang batas perolehan suara 50 persen + 1 dari total suara sah.
Masyarakat setempat diperbolehkan melakukan sosialisasi untuk memenangkan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan dalam
berekspresi, tetapi tidak difasilitasi oleh KPU.
"Masyarakat bisa sosialisasi kotak kosong atas nama kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang," katanya.
Rapat pleno pengundian nomor urut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, perwakilan Polda Papua Barat, Kepala Binda Papua Barat dan perwakilan dari 18 partai politik pendukung pasangan calon DoaMu. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: