Pengamat: PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur dari Ancaman Kotak Kosong
jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai menyelamatkan demokrasiu dari ancaman kotak kosong.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
Pengamat politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri menyebut di Kabupaten Lampung Timur terdapat sebanyak 822.906 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
"Sehingga dengan putusan MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur," kata Rikal Dikri dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (25/8).
Apalagi, lanjut Rikal, Lampung Timur juga diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Sebab, bakal calon bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi.