Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti WamenKamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
Menurut Ketua Dewan Direktur Lembaga Kajian Publik Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, meskipun keberadaan wamen tetap konstitusional serta dapat diperbaiki pengangkatannya dengan menegaskan wakil menteri sebagai anggota kabinet dan bukan menyangkut jabatan karier, namun tidak ada keharusan bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengembalikan para wakil menteri itu ke posisi semula.
"Suka atau tidak, Presiden SBY harus memberhentikan wamennya, sebab putusan ini merupakan perintah UU yang tidak boleh diabaikan. Tetapi, tanpa mengangkat kembali juga tidak akan ada masalah bagi hak prerogatif presiden. Apalagi pemerintahan SBY memang memiliki para menteri yang lengkap sesuai UU Kementerian," jelas Syahganda.
Dikatakan, Presiden SBY lebih baik berkonsentrasi dalam memimpin kinerja pemerintahan tanpa melibatkan para wamen. Toh, sambung Syahganda, efektivitas ataupun soliditas birokrasi tidak berbanding lurus dengan peran para wamen. "Sebaliknya, wamen adakalanya menciptakan resistensi di lembaga kementerian, sehingga akhirnya menjadi beban dan bukan aset," tegasnya.