Tetap Kerja, Denny Tak Terpengaruh Putusan MK
Praktisi Minta SBY segera Mengganti WamenKamis, 07 Juni 2012 – 04:03 WIB
Bahkan Denny mengatakan soal pernyataan hakim MK Akil Muchtar justru menguatkan bahwa Wakil Menteri tetap bisa menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya. "Status quo itu menurut kamus bahasa artinya tetap berjalan sebagaimana kondisi yang ada saat ini," terang dia.
Seperti diketahui Selasa (5/6) kemarin, MK memutuskan dasar hukum pengangkatan wakil menteri inkonstitusional. Akan tetapi MK menyatakan, jabatan Wakil Menteri itu sendiri konstitusional. Putusan MK juga mengharuskan Presiden segera mengeluarkan Keputusan untuk pengangkatan wakil wenteri.
Dengan putusan itu, Wakil Menteri tidak bisa bekerja mengatasnamakan jabatannya selama belum ada keppres tentang pengangkatan wakil menteri.