Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Teten: Perintah Presiden Sudah Sangat Jelas

Jumat, 17 Februari 2017 – 15:07 WIB
Teten: Perintah Presiden Sudah Sangat Jelas - JPNN.COM
Teten Masduki. Foto: Agus Wahyudi/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), segera menyelesaikan 7 kasus HAM berat masa lalu.

Ini disampaikan Teten saat ditemui wartawan di kompleks Istana Negara, Jumat (17/2). Cara yang bisa ditempuh menurutnya ada dua, yakni proses hukum atau upaya yudisial maupun nonyudisial.

Nah, Presiden yang karib disapa Jokowi menurut dia sudah pernah menanyakan masalah ini dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

"Presiden bertanya masa dari (tujuh kasus) salah satu nggak ada yang selesai. Jadi saya kira, arahan dari presiden sudah sangat jelas. Ini harus segera dilaksanakan oleh jaksa agung, tentu di bawah koordinasi menkopolhukam," kata Teten.

Saat ini, tinggal dilihat sejauh mana perkembangan penanganannya di Kejagung terkait proses hukum, maupun di Kemenkopolhukam di sisi nonhukum. Namun sejauh ini belum ada laporannya kepada Presiden Jokowi.

"Mestinya para menteri yang terkait dengan ini, segera harus melaporkan rencana kerja dari arahan presiden tersebut," ujar salah seorang pendiri ICW ini.

Saat disinggung kecenderungan penanganan nonyudisial yang dilakukan Kemenko Polhukam, Teten menilai hal itu juga dibenarkan. Yang terpenting semangatnya adalah menuntaskan persoalan HAM masa lalu melalui dua cara tersebut.

Soal mengapa tidak ada kemajuan dan keseringan mandek di Kejagung, Teten mengakui dari sisi teknis, beberapa kasus yang tidak mudah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo di bawah koordinasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News