Teuku Syahrul Mendesak Pemerintah Meminta Maaf
Karenanya, doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) meminta agar penangkapan dan peradilan sesat atas orang-orang yang kritis agar dihentikan. Bahkan, mereka yang sudah terlanjur menjadi korban UU ITE ini sebaiknya dilepaskan.
“Tolong penangkapan dan proses hukum atas orang-orang yang dijerat dengan UU ini hanya karena mengkritisi pemerntah dihentikan. Sebagai masyarakat saya menyarankan agar orang-orang yang ditangkap dan dihukum akibat peradilan sesat itu sebaiknya dibebaskan,” tuturnya.
Dia juga meminta pemerintah meminta maaf atas apa yang telah dilakukan kepada masyarakat yang dihukum karena UU ini. Kecuali terhadap mereka yang melakukan fraud advertising atau text fraud alias penipuan atas sebuah produk ketika bertransaksi. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: