Tewas Mengenaskan, Remaja 16 Tahun Dibantai 9 Orang
Selain mengamankan para pelaku pengeroyokan, polisi juga menyita barang bukti, antara lain dua botol bekas minuman keras, satu lembar celana panjang milik korban RR dan dan satu lembar jaket milik korban yang mengalami luka berat.
Akibat pengeroyokan itu korban RR dari hasil pemeriksaan luar tubuh mengalami luka pecah pada bibir, gigi patah, lebam pada bagian kepala belakang, kaki dan tangan.
Korban meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 KUHP.
“Kami telah mengamankan sembilan orang remaja yang semuanya pelajar dan diduga sebagai pelakunya,” kata Gandha saat konferensi pers di Mapolres Paser pada Jumat (26/8) lalu. (antara/jpnn)