Tewaskan Pengendara Ojek Online, Sopir Metromini Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah resmi menahan sopir bus Metromini 69 jurusan Ciledug-Blok M bernama Agus. Agus dijadikan tersangka atas kecelakaan maut saat menabrak motor dan mobil di Halte Velbak, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ada pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Menurut dia, pelaku telah lalai dalam berkendara dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sudah ditahan yang nabrak Avanza kemudian nabrak sepeda motor,” kata Halim saat dikonfirmasi, Kamis (28/12).
Penyidik kata dia mengenakan pelaku dengan Pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas dengan ancaman penjara enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kini kata Halim, agar kasus serupa tak terulang, mereka mulai giat merazia Metromini.
"Ada razia zebra dan sekarang kami ada kegiatan rutin yaitu menindak yang melawan arus dan rambu-rambu," kata dia.
Sebelumnya pengemudi ojek online Febrianto meninggal dunia dalam kecelakaan di depan Halte Velbak, Kebayoran.