Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
Sementara itu, Presiden MADN Agustin Teras Narang dalam sambutannya menerangkan, bahwa persidangan yang diberi nama Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat dayak dan Thamrin Amal Tamagola ini, secara harfiah berarti memutus dendam yang berkepanjangan, dalam menuju perdamaian kea rah yang lebih baik antara kedua belah pihak.
Sidang ini pertama kali dilakukan dan bersifat final, serta mengikat. Persidangan adat ini bertujuan untuk mencapai kedamaian, rekonsiliasi, kekeluargaan, serta tetap mempertahankan harkat dan martabat suku Dayak secara keseluruhan.
“Jadi saya minta setelah keputusan yang diambil dalam persidangan ini, dan diikuti oleh pelanggar adat, yang dalam hal ini Prof Dr Thamrin Amal Tamagola, tidak ada lagi dendam di antara masyarakat dayak dimana pun berada dengan Prof Thamrin. Kita tunjukan bahwa masyarakat dayak ini mengedepankan prinsip Belom Bahadat (hidup bertata karma dan beradat) dalam segi kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.