Thamrin Minta Ampun
Sidang Adat Dayak Putuskan Didenda Singer Rp 77.777.777,-Minggu, 23 Januari 2011 – 11:14 WIB
![Thamrin Minta Ampun Thamrin Minta Ampun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/watermark/20110123_093139/093139_99805_Thamrin_adat_dayak_lagi.jpg)
SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS
“Peristiwa ini hendaknya dijadikan momentum yang baik bagi kita untuk semakin memperkuat dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa demi kebangkitan, kejayaan, kemakmuran masyarakat dayak ditengah-tengah heterogenitas suku-suku bangsa di nusantara, dalam bingkai Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” terangnya.
Prosesi sidang akan diawali dengan masuknya tim enam selaku penuntut hukum adat kedalam ruang sidang, kemudian pelanggar adat (Thamrin Tamagola) dipanggil untuk masuk ruangan, dan menduduki kursi menghadap majelis hakim adat yang disediakan. Selanjutnya, Majelis Sidang Adat yang berjumlah tujuh orang bersama Presiden MADN memasuki ruang sidang.
Sidang diteruskan dengan penyerahan Sangku Basara, yang melambangkan bukti penyerahan sengketa adat kepada majelis sidang adat, oleh satu orang perwakilan tim enam dan satu orang dari pihak Thamrin Tamagola, lalu Ketua Majelis Sidang Adat menyatakan bahwa persidangan dibuka dan terbuka untuk umum.