Thomas Lembong Luncurkan Program Klik di Batam
Sabtu, 04 Februari 2017 – 03:20 WIB
"Dalam kawasan yang ditentutakan ini, investor dapat langsung membangun proyek setelah dapat izin ivestasi/ prinsip penanaman modal baik dari PTSP Pusat ataupun daerah," ujarnya.
Selanjutnya investor tersebut akan secara paralel mengurus izin lain seperti Izin mendirikan Bangunan, Izin lingkungan dan lain sebagainya."Izin pelaksana tersebut wajib diselesaikan sebelum perusahaan melakukan produksi," ujar Thomas.
Dengan adanya peluncuran KILK ini, Thomas berhara agar realisasi investasi di Batam, Bintan dan Kepri semakin meningkat dan mampu memacu kegiatan ekspor- impor.(eja)