THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar
Minggu, 10 April 2022 – 01:01 WIB
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.
Sebab, pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji ke-13.
"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp 50 miliar," kata Yuliswani. (antara/jpnn)