Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

THR PNS Dipastikan Cair, Nasib Honorer K2 Makin Getir

Rabu, 15 April 2020 – 14:22 WIB
THR PNS Dipastikan Cair, Nasib Honorer K2 Makin Getir - JPNN.COM
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih berharap Perpres PPPK segera terbit. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah untuk mencairkan dana THR PNS, TNI, dan Polri golongan eselon III ke bawah membuat honorer K2 nelangsa.

Mestinya kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih, pemerintah tidak hanya memikirkan PNS, TNI, Polri, yang sudah menerima gaji bulanan.

Honorer K2 umumnya dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2029 yang hingga saat ini belum mengantongi NIP, nyata-nyata bekerja dengan gaji rendah malah tidak diperhatikan.

"Ini kesempatan pemerintah untuk membuktikan kalau bersikap adil kepada rakyat. Kalau PP THR untuk PNS, TNI Polri dan pensiunan akan terbit bulan ini, moga-moga Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK juga terbit sehingga kami bisa ikut menikmati hak-hak PPPK," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (15/4).

Dia menyatakan optimistis Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Mengingat dana untuk PPPK sudah ada, yang ditandai dengan dua regulasi Menteri Keuangan soal besaran gaji serta dan DAU tambahan bagi gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019.

"Kalau memang dana PPPK dipakai buat corona, ya harusnya jatah untuk PNS juga jangan dicairkan. Harus sama-sama merasakan enggak dapat THR dan gaji ke 13. Merasakan tidak punya duit itu bagaimana. Bukan honorer K2 saja yang disuruh merasakan enggak digaji begini," bebernya

Titi berharap NIP PPPK, THR, gaji ke-13, dan rekrutmen PPPK tahap dua bisa direalisasi. Sebab, antara honorer, PPPK, dan PNS sama-sama sebagai rakyat.

Titi Purwaningsih pimpinan honorer K2 berharap Perpres Gaji PPPK terbit bersamaan dengan PP THR PNS, TNI, dan Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News