THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 – 20:25 WIB
"Saya minta untuk semua perusahaan dengan sungguh-sungguh menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Ida Fauziyah.
Lebih dari itu, Menaker mengingatkan agar seluruh perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau setahun wajib mendapatkan THR senilai gaji sebulan.
Sementara itu, pembayaran THR pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dibayarkan secara proporsional.
"Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya tegas. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: