Tiang Listrik Bersejarah di Pasuruan Hilang Tak Berbekas
Rabu, 26 Mei 2021 – 12:39 WIB
Menurut Adit, semua jenis cagar budaya harus ada sertifikatnya dan terdaftar di provinsi. Biasanya, tiang listrik yang menjadi cagar budaya masuk dalam kesatuan gedung.
“Kalau itu aset cagar budaya, kami tidak memiliki sertifikat cagar budaya. Listrik di wilayah itu tidak terganggu," ujarnya. (sid/rud)