Tiang Ranjang Saksi Bisu Perbuatan Wanita Paruh Baya
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Wanita berinisial RN (43) ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah karena menjadi pengedar sabu-sabu.
Warga Kecamatan Cempaga, Kotawaringin Timur, itu diciduk di rumahnya pada Jumat (29/6).
Namun, pihak berwajib baru memublikasikan penangkapan itu pada Minggu (1/7).
Petugas berhasil menyita sebelas bungkus sabu-sabu seberat 153,60 gram, satu telepon seluler, dan kartu tanda penduduk (KTP).
“Jujur kami sempat kewalahan RN yang cukup licin. Ini tersangka dugaan jaringan bandar besar dan sabu-sabu dipasok dari Pontianak, Jawa, dan Kalsel,” ujar Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono sebagaimana dilansir laman Prokal, Selasa (3/7).
Berdasarkan informasi dihimpun, salah satu petugas merasa curiga melihat adanya sebuah kursi yang ada bekas pijakan kaki di rumah RN.
RN bahkan mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam pipa besi tiang ranjang yang tak terpakai di atas plafon rumahnya.
Pada saat itu tim berhasil menemukan satu bungkus plastik di dalam kaki tiang ranjang yang setelah dibuka bungkusan ternyata berisi sepuluh paket sabu-sabu.