Tiap Guru Terima Rp 9 Juta hingga Rp 15 Juta
”Tetapi molor lagi, akhirnya November ini baru cair,” terangnya.
Dia berharap, disdik juga memberikan perhatian terhadap proses pencairan yang telat ini. Sehingga, guru juga tenang dalam proses mengajar. ”Kalau TPP cair tepat waktu kan guru tidak kepikiran,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal pencairan yang jatuh hingga bulan November ini, Jianto menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilalui untuk mendapat data yang valid.
Verifikasi harus dilakukan dengan benar-benar sesuai realitas yang ada. Semisal dalam triwulan tiga itu, ada salah satu guru yang di awal September dia pensiun atau meninggal, berarti TPP-nya dihitung hanya dua bulan saja.
”Kalau tidak detail dan kita memberikan TPP triwulan penuh, maka disdik yang akan kena tegur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti,” jelas Jianto.
Proses selanjutnya, setelah verfikasi usai, bergantung pada SK yang dikirim dari pusat lewat dapodik.
”Kalau SK sudah ada, baru kami dapat memprosesnya lewat tiga bank yang sudah ditetapkan dari pusat di Kota Malang,” imbuhnya. Setelah itu, baru dapat dicairkan.(kis/c1/lid/sam/jpnn)