Tiba di Kemenkumham, Maria Diserahkan ke Bareskrim Polri
Kamis, 09 Juli 2020 – 12:58 WIB
Mahfud juga berterima kasih kepada Presiden Serbia yang mau menjalin kerja sama multi-legal system. Terlebih Serbia memberikan Maria kepada Indonesia untuk diproses hukum.
'Bayangkan kalau lewat seminggu kemungkinann akan lolos lagi karena pada 17 Juli mendatang, masa penahanan habis dan dilepas kalau tidak ada kesepakatan," kata Mahfud. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: