Tibalah Saatnya Hakim Memutuskan Nasib Putri Candrawathi
Kedua, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak seluruh dalih replik dari penuntut umum.
"Ketiga, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum nota pembelaan pada Rabu, 25 Januari 2023," ucap Arman.
Dia mengatakan pihaknya menilai replik penuntut umum tidak memiliki dasar hukum untuk menolak pleidoi atau pembelaan mereka.
"Seharusnya ditolak karena uraian-uraian replik tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yuridis, yang dapat digunakan untuk menggugurkan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Arman Hanis.
JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)