Tidak Ada Narkoba di Tangan Roro Fitria, tapi…
"Setelah diselidiki, akhirnya didapati tersangka WH dengan ciri-ciri yang sudah kita kantongi. Karena itu langsung kita tangkap. Dan saat digeledah, didapati paket sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di dalam kotak rokok," jelasnya saat gelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (15/2).
Tak cukup sampai di sana. Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka WH guna pengembangan.
Hasilnya, tersangka WH mengaku barang bukti sabu-sabu yang ada pada dirinya tersebut merupakan pesanan dari tersangka Roro Fitria.
"Mendapati informasi itu, langsung dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Roro Fitria. Dan saat ditanya tentang perihal tersebut, tersangka Roro Fitria pun mengakuinya jika barang bukti sabu-sabu tersebut merupakan pesanannya. Saat di perjalanan menuju rumahnya, tersangka Roro Fitria juga selalu menghubungi tersangka WH menanyakan sabu-sabu pesanannya itu," terangnya.
Selanjutnya, kedua tersangka WH dan Roro Fitria pun langsung diamankan dengan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Menurut keterangan tersangka Roro Fitria, sabu-sabu tersebut dipesannya kepada tersangka WH pada Selasa (13/2) lalu. Saat itu, tersangka Roro Fitria memesan sebanyak 3 gram. Namun, hanya ada 2 gram. Dan tersangka Roro juga telah mentransfer uang pembelian sebesar Rp 5 juga kepada tersangka WH pada saat itu. Dengan rincian Rp 4 juta untuk membeli sabu-sabu dan Rp 1 juta merupakan jasa pembayarannya photografer," ungkapnya.
Terkait kasus ini, pihaknya pun masih melakukan pengembangan. Bahkan, pihaknya saat ini juga telah mengantongi identitas dari pemasok sabu-sabu tersebut yakni inisial YK yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 subsider 112 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.