Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah
Selanjutnya dipilih oleh peserta didik dan orang tua atau wali tanpa adanya paksaan untuk menggunakan model seragam tertentu.
Sekolah juga tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan beban kepada orangtua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.
Jenis pakaian seragam sekolah yang diatur dalam peraturan ini adalah pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.
Di samping itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
“Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya juga dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah,” terang Menteri Nadiem.
Dalam membuat peraturan ini, Mendikbudristek Nadiem Makarim berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah.
Ketentuan pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. (mrk/jpnn)