Tidak Ada Paksaan atau Larangan Penggunaan Atribut Keagamaan Pada Aturan Seragam Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan regulasi seragam sekolah diterbitkan bertujuan melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penegasan ini kembali disampaikan menindaklanjuti sejumlah isu yang beredar di masyarakat tentang kewajiban menggunakan atribut agama tertentu.
Padahal di dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 juga diatur bahwa menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik.
Contohnya memakai jilbab untuk siswa muslim dan memakai kalung salib untuk umat kristiani di sekolah sebagai penanda agamanya.
Selain itu, Menteri Nadiem menyampaikan Permendikbudristek tersebut diterbitkan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik.
Kemudian menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
“Dalam implementasinya, pengaturan penggunaan pakaian seragam ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas dalam konteks sesuai agama yang dianut,” tegas Nadiem di Jakarta, Senin (10/7).
Menteri Nadiem juga menyampaikan sekolah dalam melaksanakan sosialisasi aturan seragam dari Kemendikbudristek ini harus mencantumkan seluruh jenis model seragam.