Tidak Ada Penempatan TKI Baru di Arab Saudi
Selasa, 21 Juni 2011 – 06:27 WIB
Sementara itu, pihak Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyiapkan santunan kepada ahli waris Ruyati sebesar Rp 90.282.400. Santuan itu, bersumber dari BNP2TKI, Kemenakertrans, perusahaan asuransi PT Mitra Dana Sejahtera, dan PT Dasa Graha Utama selaku PPTKIS (Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta) yang memberangkatkan Ruyati 2008 lalu.
Pengumuman pemberian santunan kepada ahli waris Ruyati tersebut, disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI Lisna Y. Poeloengan. Dia menjelaskan, santuan tersebut akan dikirim langsung ke rumah ahli waris. (wan/bay/dim/fal/sof)