Tidak Ada yang Terprovokasi Omongan Ruslan Buton Hingga Melakukan Makar
Menurut legislator asal Jawa Timur ini, polisi harusnya meminta keterangan ahli terlebih dulu, bukan langsung bertindak.
Apalagi jika upaya paksa penangkapan tersebut inisiatif polisi sendiri tanpa ada yang melaporkannya dulu.
"Bahkan dengan adanya laporan pun, penindakan kepolisian harus tetap elegan, proper dan proporsional. Caranya dengan mengumpulkan alat bukti terlebih dulu, termasuk keterangan ahli, penetapan tersangka, dan pemanggilan," tutur Didik.
Dia berharap agar Polri lebih transparan, profesional dan akuntabel, serta meningkatkan standar due process of law dalam menjalankan kewenangannya.
Apalagi dalam menangani tindak pidana yang bukan kejahatan dengan kekerasan.
"Dengan kejadian ini jangan sampai kerja-kerja positif polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet," tandas Didik. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: