Tidak Ada yang Terprovokasi Omongan Ruslan Buton Hingga Melakukan Makar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Ruslan Buton.
Ruslan Buton merupakan pecatan TNI yang menyebarkan rekaman suaranya, berisi permintaan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Sosok Ruslan Buton belakangan ini menjadi sorotan setelah ditangkap tim gabungan dari Mabes Polri hingga Denpom TNI AD pada Kamis (28/5) lalu di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Didik, Polri memang memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum.
Namun terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE dan KUHP yang bukan kejahatan dengan kekerasan, ada bijaknya kewenangan itu tak boleh dipakai sembarangan.
"Saya berpandangan penangkapan terhadap Ruslan Buton seharusnya dipertimbangkan dengan matang, apalagi tidak ada indikasi bahwa apa yang disampaikan Ruslan membuat masyarakat terprovokasi melakukan makar terhadap Presiden Joko Widodo," ucap Didik, Selasa (2/6).
Sebagai upaya penegakan hukum, katanya, seharusnya kepolisian dapat melakukan penyelidikan terlebih dahulu jika apa yang ditulis atau diucapkan seseorang di ruang publik atau media sosial terindikasi tindak pidana.
"Namun proses hukumnya semestinya bukan dengan langsung melakukan penangkapan ketika belum ada indikasi akibat dari pernyataan orang tersebut," sambung ketua Departemen Hukum dan HAM DP Partai Demokrat ini.