Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
![Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dijelaskan, UU Nomor 22 Tahun 2009 secara jelas mendefenisikan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sementara, alat-alat berat dan alat-alat besar pada proyek-proyek besar digunakan untuk menggali, memecah, memindahkan tanah dan material lainnya.
Dari dua pengertian kendaraan bermotor dan alat-alat besar ini, lanjutnya, tidak mungkin memasukkan pengertian alat-alat besar ke dalam kendaraan bermotor. "Suatu hal yang tidak ada kaitannya sama sekali," cetus Natabaya.