Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
![Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Alat-alat berat dan alat-alat besar bukanlah kendaraan transportasi ataupun kendaraan bermotor. Dan, dalam aturan perpajakan, produksi yang diperoleh dari penggunaan alat-alat berat dan alat-alat besar itulah yang dikenakan pajak, bukan alat-alat berat itu sendiri.
“Pengenaan pajak bagi alat-alat berat dan alat-alat besar yang dikenakan bersamaan dengan pajak produksi, output, luaran yang diperoleh daripadanya menyebabkan pajak ganda, double tax. Pajak ganda menyebabkan ketidakadilan,” kata Laica Marzuki.
Menurut Laica, mempersamakan dua hal yang berbeda, yakni antara kendaraan bermotor dan alat-alat berat, dalam pemberlakuan pemungutan pajak akan menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum. Padahal, diskiriminasi, ketidakadilan, ketidakpastian hukum jelas melanggar Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.