Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
![Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Saksi ahli lainnya, Prof Irwandi, Arif mengatakan alat-alat berat yang digunakan di proyek-proyek memiliki fungsi yang berbeda dengan kendaran bermotor. Bila pajak kendaraan bermotor dikenakan terhadap alat-alat berat, maka akan terjadi pungutan pajak ganda.
Sebab, pengusaha alat-alat berat dan alat-alat besar selama ini telah pula dikenakan pajak PPh badan sebesar 25 persen dari laba bersih, pajak pertambahan nilai (PPN), with holding tax, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Termasuk pajak restoran atau pemakaian jasa katering dalam perusahaan sebesar 10 persen,” kata Irwandi Arif.