Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi

Kamis, 14 Februari 2013 – 12:26 WIB
Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi - JPNN.COM
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa Emilwan Ridwan menerangkan dalam persidangan selanjutnya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Selama proses persidangan pengacara tidak mengajukan eksepsi, karena akan disampaikan pada pembelaan nanti. Sehingga agenda selanjutnya adalah keterangan saksi," kata Jaksa Emilwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/2).

Persidangan Rasyid rencananya dilanjutkan pada hari Senin (18/2). Jaksa telah menyiapkan empat orang saksi yang berasal dari pihak korban. "Total saksi yang nanti akan dihadirkan pada persidangan ini ada 27 orang. Terdiri dari saksi ahli, saksi fakta, saksi teknis, dan dari pihak Rumah Sakit Polri," ujar Emilwan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan primer, jaksa menerangkan terdakwa pada hari Selasa (1/1) lalu pukul 05.45 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA