Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Rasyid Langsung Periksa Saksi
Kamis, 14 Februari 2013 – 12:26 WIB
Sementara dalam Pasal 310 ayat (3), ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena itu, Jaksa