Tidak Bakal Disahkan Sebelum Tapal Batas Beres
Kamis, 25 Oktober 2012 – 14:27 WIB
Selain itu, Hakam juga memaparkan permasalahan lain adalah tentang administrasi kependudukan dan kewilayahan. Menurutnya, masalah ini perlu dibereskan. Apalagi nanti mau menggelar pemilu, pemilukada di wilayah pemekaran tersebut.
“Kan tadinya daerah induk dimekarkan, dimekarkan lagi. Sehingga belum tertata dengan baik administrasi kependudukan dan administrasi kewilayahannya,” kata Najam. Dia mengatakan, kalau sudah dibereskan terlebih dahulu, ketika dimekarkan nanti sudah bisa menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsudin, mengatakan, aspirasi masyarakat untuk pemekaran wilayah memang tidak dapat diabaikan. Namun, tegas dia, dalam pemekeran tetap dilakukan selektif. (boy/jpnn)