Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin Sore
"Saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan," terangnya.
Bamsoet menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan sekaligus untuk meluruskan aduan yang disampaikan kepada MKD DPR tersebut tidak tepat.
"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang selain bertentangan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR," tegas Bamsoet.
Bamsoet kembali menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945.
Namun, lanjut dia diawali dengan kata 'kalau atau jika' sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang, karena saya bisa meluruskan tuduhan yang tidak benar di tempat yang tepat," tegas Bamsoet ;agi.
Bamsoet mengaku sangat memahami undangan dari MKD didasarkan atas status kedudukan sebagai anggota DPR ex officio sebagai anggota MPR sebagaimana dimaksud dalam konstitusi dan UU MD3.
Walaupun dalam pandangan hukum dari Biro Hukum MPR, pernyataan terkait soal amendemen UUD NRI 1945 disampaikan dalam kapasitas sebagai Ketua MPR yang kedudukannya tidak ex officio sebagai anggota DPR.