Tidak Bisa Hadiri Panggilan MKD DPR, Bamsoet: Undangan Baru Saya Terima Kemarin Sore
Apalagi pernyataan tersebut dalam rangka pelaksanaan wewenang yang bersifat atributif, di mana pengaduan berkaitan dengan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan yang merupakan agenda resmi kemajelisan dan diputuskan berdasarkan rapat Pimpinan MPR.
Hal ini sebagai implementasi pelaksanaan tugas konstitusional MPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat khususnya para tokoh bangsa.
Karena itu, kata Bamsoet, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional.
"Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkas Bamsoet. (mrk/jpnn)