Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tidak Boleh Hanya dari Usulan Buruh

Penetapan Upah Minimum 2014, Industri Padat Karya Terima Keringanan

Senin, 07 Oktober 2013 – 09:05 WIB
Tidak Boleh Hanya dari Usulan Buruh - JPNN.COM

JAKARTA - Aksi buruh terkait rencana penetapan upah minimum 2014 sudah mulai bermunculan. Di setiap aksi, kalangan buruh meminta upah naik dengan persentase tertentu. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyebutkan penetapan esaran upah minimum tetap melali hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
 
Menakertrans Muhaimin Iskandar menuturkan, penetapan upah minimum melalui survei KHL itu ditegaskan dalam Inpres 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum. "Jadi dalam penetapan upah minimum tidak bisa dari satu pihak saja. Tetapi harus melalui pembahasan tripartite (buruh, pengusaha, dan pemerintah, red)," paparnya di Jakarta kemarin.
 
Menurut Muhaimin ketentuan penetapan upah minimum melalui Inpres tersebut juga dipakai untuk melindungi usaha padat karya dari ancaman kebangkrutan. Dia menuturkan untuk daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL, kenaikan upah berikutnya dibedakan antara industri padat karya dengan industri lainnya.

"Dengan demikian inpres ini bermaksud memberikan perlindungan bagi industri padat karya," katanya. Muhaimin mengatakan industri padat karya butuh perlindungan dari ancaman tutup akibat tingginya ketentuan pembayaran upah minimal. Secara kongkrit kenaikan upah minimum untuk industri padat karya tidak terlalu tinggi dibandingkan industri besar lainnya.
 
Kemenakertrans sendiri belum menetapkan standar industri padat karya yang berhak mendapatkan keringanan kenaikan upah minimum. "Definisi dan batasan-batasan apa saja yang masuk kategori industri padat karya segera kita putuskan," jelas Muhaimin.
 
Kemenakertrans telah menetapkan ada 60 kompnen KHL untuk menetapkan upah minimum. Skema penghitungan upah minimum diputuskan oleh dewan pengupahan dan hasilnya dibawa ke gubernur setempat untuk disahkan. Buruh boleh saja mengusulkan persentase kenaikan upah minimum, tetapi itu bukan dijadikan hasil perhitungan akhir.
 
Muhaimin juga terus memantau ancaman aksi mogok nasional oleh para buruh. Dia mengatakan Kemenakertrans terus melakukan dialog bersama buruh untuk menjaring aspirasi. Dia berharap masukan-masukan dari serikat pekerja yang mengancam mogok nasional dapat dicarikan solusi secepatnya. "Selama tuntutan asosiasi buruh realistis, kita siap jalankan," kata menteri asal Jombang, Jawa Timur itu. (wan)

:ads="1"

JAKARTA - Aksi buruh terkait rencana penetapan upah minimum 2014 sudah mulai bermunculan. Di setiap aksi, kalangan buruh meminta upah naik dengan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA