Tidak Etis Pegawai KPK yang Lulus TWK Minta Tunda Pelantikan sebagai ASN
"Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan. Jika tidak, maka jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," ujar dia.
Pimpinan KPK yang kolektif kolegial wajib melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN, serta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
"Aturan itu menjadi dasar bahwa pimpinan KPK harus segera melantik pegawai yang memenuhi syarat TWK menjadi ASN," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?