Tidak Ingin Kasus Panji Gumilang Berlarut-larut, Mahfud MD: Selesaikan!
"Tetap, Pondok Pesantren Al Zaytun dan seluruh sekolah dan pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan," tutur Mahfud MD.
Pemerintah juga berencana menarik pengelolaan ponpes tersebut agar berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, kasus hukum Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes akan diselesaikan.
“Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun ini tindak pidananya akan kami selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” tuturnya.
Mahfud menyampaikan dugaan Panji Gumilang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga sudah dilaporkan ke kepolisian.
Selain itu, 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang juga telah dibekukan.
“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud, beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang, antara lain penggelapan dana, penipuan, pelanggaran aturan tata kelola dana yayasan, dan penyalahgunaan dana BOS (bantuan operasional sekolah).