Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan
"Kalau PNS dimutasi, mereka tidak dikembalikan masa kerjanya ke nol tahun. Gaji juga demikian, tetapi mengapa ini tidak diterapkan kepada honorer? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," sambungnya.
Dia mengatakan apabila hal itu disebabkan karena kesalahan operator dalam menginput data atau terlambat tarik data maka ini bukan kesalahan guru yang tugasnya mengajar.
Itu adalah ranah operator sekolah dan sangat tidak adil bila kesalahan tersebut harus ditanggung guru honorer.
Melihat bukti-bukti penyimpangan tersebut, Kelompok Guru Honorer Negeri 35 tanpa Afirmasi meminta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut dengan seadil-adilnya.
"Berikan kami afirmasi setidaknya pada seleksi PPPK tahap II ini seperti guru honorer 35 lainnya," pinta Hence.
Dia menambahkan kelompoknya telah bergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPS) untuk menyuarakan aspirasi.
"Kalau hanya bersuara lewat kelompok sepertinya pemerintah tidak peduli makanya kami bersatu dengan FGHNLPSI meminta keadilan," pungkas Hence. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: