Tidak Naik Kelas, Siswa Hantam Guru pakai Kursi Kayu
Selasa, 20 Juni 2017 – 05:23 WIB
Merasa tidak terima perlakuan kasar tersebut, PR kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kubu. EY pun langsung diringkus.
“Saat ini EY tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Kubu. Ia dapat dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Cucu. (oxa)